Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mengikuti uji kompetensi secara penuh. (2) PNS yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji kompetensi.
Koreksi Anda