Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh PPK atau Pyb instansi asal Penggerak Swadaya Masyarakat dan disampaikan kepada pimpinan instansi pembina. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan: a. persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; b. penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c. formulir penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan d. dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Persetujuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian dan organisasi. (4) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Persetujuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan verifikasi bagi instansi pembina. (6) Formulir penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh atasan langsung yang memuat usulan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir terhitung saat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Koreksi Anda