Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi;
b. mengikuti uji kompetensi; dan
c. penetapan hasil uji kompetensi.
Koreksi Anda
