Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi; b. mengikuti uji kompetensi; dan c. penetapan hasil uji kompetensi.
Koreksi Anda