Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
(2) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda
