Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 2. magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja; g. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; h. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan j. fotokopi kartu pegawai. (3) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Koreksi Anda