Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
