Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
b. kelas jabatan.
Koreksi Anda
