Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama diangkat bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS. (2) Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama belum diangkat setelah pengangkatan sebagai PNS, Penggerak Swadaya Masyarakat tidak diberikan kenaikan pangkat regular sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Koreksi Anda