Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
Koreksi Anda
