Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan calon PNS dan/atau salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumas sakit pemerintah;
c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Koreksi Anda
