Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pengangkatan kembali menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit terakhir dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas selama diberhentikan.
Koreksi Anda
