Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pyb mengusulkan pemberhentian kepada PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat:
a. ahli madya;
b. ahli muda; atau
c. ahli pertama.
(2) Pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pemberhentian untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
