Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) PPK mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama.
(2) Penetapan pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
