Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diusulkan oleh:
a. PPK; dan
b. PyB.
Koreksi Anda
