Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian yang tidak memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak mencapai target kinerja dan mendapat predikat kurang atau sangat kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak mencapai target kinerja dan mendapat predikat kurang atau sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk perbaikan kinerja.
(3) Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat tidak memperbaiki kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penggerak Swadaya Masyarakat harus mengikuti uji kompetensi.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Koreksi Anda
