Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah.
(2) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat lain untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(3) Pejabat lain yang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
