Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum Penggerak Swadaya Masyarakat melewati batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
