Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan
b. PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Koreksi Anda
