Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
A. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama No Kegiatan Uraian
1. Identifikasi Suatu tindakan yang akan dilakukan dengan beberapa proses seperti mencari, menemukan, meneliti, mencatat data serta informasi bidang pemberdayaan masyarakat
2. Pengumpulan data dan informasi pemberdayaan Masyarakat
Pengumpulan data dan informasi pemberdayaan Masyarakat merupakan kegiatan mencari data di lapangan yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan pemberdayaan di masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan bersama dengan masyarakat, serta sesuai dengan pendekatan/metoda pemetaan sosial yang ditentukan (pemantauan cepat dan/atau pendekatan partisipatori) dalam rangka menyusun peta wilayah yang menunjukkan gambaran tentang pemuspemberdayaan yang ada
3. Kegiatan operasional
Kegiatan operasional merupakan jabaran dan tahapan-tahapan untuk mencapai tujuan stratejik.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas untuk mencapai tujuan lembaga.
4. Pengembangan komitmen perubahan
Pengembangan dari suatu kekuatan (mind set) yang mengikat seorang individual pada rangkaian tindakan yang mempertimbangkan perlunya menyukseskan implementasi dari inisiatif perubahan untuk proses transformasi sosial masyarakat
No Kegiatan Uraian
a) Pelaksanaan identifikasi kelompok sasaran Merupakan pelaksanaan identifikasi atau melakukan pemetaan sosial terhadap sekelompok individu yang menjadi sasaran tindakan kegiatan pemberdayaan.
Identifikasi kelompok sasaran dilakukan melalui pemetaan sosial dengan menggambarkan kerangka pemahaman masyarakat secara sistematik dan masalah sosial yang melingkupinya dalam rangka mengembangkan komitmen perubahan.
b) Pembangunan relasi sosial Kegiatan interaksi yang sistematik antara dua orang atau lebih, secara timbal balik dan saling mempengaruhi dalam rangka mengembangkan komitmen perubahan masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan hubungan sosial yang kondusif yang tercermin dari adanya keterbukaan, berbagi rasa, berbagi informasi, opini/pandangan dan pendapat di antara populasi/kelompok sasaran dengan pihak fasilitator/pelaksana pembangunan relasi sosial, serta kesediaan untuk bekerja sama.
c) Pengembangan solidaritas sosial Rangkaian kegiatan mengembangkan sifat (perasaan) emosional dan moral yang bertumpu pada hubungan antar individu atau kelompok berdasarkan rasa saling percaya, kesamaan tujuan dan cita-cita, kesetiakawanan, dan rasa sepenanggungan, dalam rangka mengembangkan komitmen perubahan masyarakat.
Di dalam solidaritas sosial selalu terdapat relasi sosial.
Terbangunnya solidaritas sosial sebagaimana diharapkan akan sangat dipengaruhi oleh adanya relasi sosial yang sehat.
Solidaritas sosial dibangun dengan menggunakan prinsip dasar solidaritas sosial, yaitu rasa senasib sepenanggungan, bentuk timbal balik/resiprokal, dan diungkap sesuai porsinya, demi pencapaian tujuan dan kepentingan bersama.
d) Pengembangan kesadaran kritis Masyarakat untuk perubahan Rangkaian kegiatan menginformasikan, menjelaskan, serta memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk mengenali potret diri baik secara horisontal maupun secara vertikal serta mengkritisi pembangunan, dalam rangka mengembangkan komitmen perubahan masyarakat.
No Kegiatan Uraian
e) Perancangan perubahan kehidupan Masyarakat secara partisipatif Kegiatan untuk mendukung perubahan kehidupan masyarakat melalui proses perubahan dari dalam dan mengkolaborasikan perencanaan perubahan secara bersama-sama dengan melibatkan sektor publik (pemerintah), sektor privat (swasta), serta pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam rangka mengembangkan komitmen perubahan masyarakat. Dalam hal ini, beberapa di antara metoda/langkah yang dapat dilakukan di antaranya: dialog untuk menstimulasi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perubahan dari dalam, melakukan pemetaan pemangku kepentingan, dan memfasilitasi perancangan perubahan, dalam hal ini perencanaan secara bersama oleh masyarakat dengan kolaborasi tiga pihak (sektor publik/pemerintah, sektor privat/swasta, serta pemangku kepentingan lainnya).
f) Pengelolaan resiko perubahan Usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan, dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi.
g) Pengelolaan konflik di masyarakat Rangkaian kegiatan fasilitasi manajemen konflik berbasis komunitas, dengan mengidentifikasi pihak/aktor-aktor yang terlibat dalam konflik, sumber konflik, frekuensi dan eskalasi konflik, menganalisis dan mendesain proses pengelolaan konflik melalui berbagai pilihan penyelesaian konflik, serta memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan konflik, yang pada gilirannya dapat menciptakan perdamaian dan mendukung pengembangan komitmen perubahan.
B. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda No Kegiatan Uraian
1. Mengolah dan menganalisis data
Proses yang mengubah data mentah menjadi informasi yang berguna dan mudah diterima.
Data mentah biasanya berupa angka atau catatan yang tidak memiliki arti bagi pengguna, sehingga membutuhkan proses pengolahan untuk mengubahnya menjadi informasi berguna menggunakan teknik dan metode tertentu.
Analisis data adalah proses sistematis untuk menguraikan, menginterpretasikan, dan mengolah data agar dapat diambil kesimpulan yang berharga. Ini adalah langkah kritis dalam mengubah data mentah menjadi informasi yang berguna.
2. Menyusun rencana pemberdayaan
Kegiatan menyusun rencana dibidang pemberdayaan yang digunakan untuk membantu dalam meningkatkan efisiensi, mengurangi resiko, memudahkan koordinasi dan kontrol hingga membantu dalam membuat keputusan dan mencapai tujuan dalam pelaksanaan pemberdayaan.
3. Menyusun instrument evaluasi
Kegiatan menyusun instrumen evaluasi merupakan kegiatan menyusun instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan dampak yang terjadi pada kurun waktu tertentu pasca pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan. Instrumen ini didesain untuk berfungsi sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat (termasuk efektivitas metode yang diterapkan). Instrumen ini diperlukan dalam pengumpulan data bahan evaluasi serta dalam kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
4. Menyiapkan bahan kebijakan terkait pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Menyiapkan landasan literasi hukum maupun bahan kebijakan dalam membangun strategi mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
No Kegiatan Uraian
5. Melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat
Proses yang dialami oleh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam hal pengetahuan, keterampilan sikap dan perilaku agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi esensial, memecahkan masalah, MENETAPKAN dan mencapai tujuan, dan mengerti dan menangani kebutuhan pengembangan dalam suatu lingkungan yang lebih luas secara berkelanjutan di bidang pemberdayaan masyarakat.
a) Penyuluhan Suatu proses kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Hakekatnya penyuluhan merupakan suatu kegiatan nonformal dalam rangka mengubah masyarakat menuju keadaan yang lebih baik seperti yang dicita-citakan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat
b) Pelatihan Suatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku, untuk tujuan tertentu dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
c) Pendampingan Suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian dapat diwujudkan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat.
C. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
No Kegiatan Uraian
1. Melaksanakan diseminasi pemberdayaan Kegiatan mensosialisasikan regulasi dan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat.
2. Merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Suatu kegiatan dalam menyusun formulasi kebijakan untuk memecahkan suatu masalah yang di bentuk oleh para aktor pembuat kebijakan dalam menyelesaikan masalah yang ada dan dari sekian banyak alternatif pemecahan yang ada maka dipilih alternatif kebijakan yang terbaik.
3. Evaluasi Pemberdayaan Kegiatan yang dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan pemberdayaan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
4. Menyusun materi pemberdayaan Menyusun bahan mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa
5. Melaksanakan pemantapan kemandirian Masyarakat;
Merupakan tahap akhir sebuah proses dalam pemberdayaan masyarakat yang ditandai dengan semakin membesarnya peran masyarakat dan di sisi lain peran pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam proses pemberdayaan tersebut semakin mengecil. Dalam tahap ini, peran dari luar komunitas adalah melaksanakan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat, melaksanakan fasilitasi pengorganisasian masyarakat serta pengembangan dan pemeliharaan jejaring.
a) Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat) Suatu proses membantu, mempermudah dan menguatkan masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar.
Nilai masyarakat pembelajar
terwujud dalam semangat dan kesadaran untuk terus mencari sumber pengetahuan dan minat belajar kelompok masyarakat dengan mengakses sumber belajar melalui berbagai metode, dalam rangka pemantapan kemandirian masyarakat.
Pelembagaan ditandai dengan berkurangnya peran pihak luar terhadap masyarakat atau komunitas.
No Kegiatan Uraian
b) Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif suatu proses membantu, mempermudah dan menguatkan masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai inovatif. Nilai masyarakat inovatif terwujud dalam pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bersumber dari masyarakat itu sendiri, guna memberikan nilai tambah pada suatu produk, proses maupun sistem, untuk mendukung pemantapan kemandirian masyarakat.
c) Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan desa Proses membantu, mempermudah dan menguatkan masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan desa. Nilai masyarakat inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan desa terwujud dalam sinergi antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan desa dengan prinsip-prinsip demokratis, keadilan gender dan non diskriminatif, serta menyertakan kelompok marginal (termasuk masyarakat adat) dalam pengambilan keputusan (musyawarah) dan pengawasan
d) Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis Masyarakat Merupakan suatu rangkaian proses membantu, mempermudah dan menguatkan, bersama masyarakat dalam melembagakan dan menginternalisasikan semangat dan kesadaran masyarakat untuk mencari, menemukan dan menciptakan kondisi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial/pengawasan berbasis masyarakat yang diawali dengan mengidentifikasi secara partisipatori, fungsi-fungsi kontrol sosial yang ada di masyarakat dan mengidentifikasi warga atau kelompok masyarakat yang bertindak sebagai kontrol sosial, serta memfasilitasi penerapan kontrol sosial oleh masyarakat
e) Fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai- nilai baru Merupakan suatu rangkaian proses membantu, mempermudah, menguatkan, melembagakan dan menginternalisasikan semangat dan kesadaran masyarakat dalam membangun sikap keterbukaan terhadap nilai-nilai baru secara partisipatori yang diawali dengan mengidentifikasi nilai-nilai baru. yang relevan dengan nilai-nilai komunitas, mengidentifikasi warga atau kelompok masyarakat yang menerapkan nilai-nilai atau teknologi baru dari luar, serta memfasilitasi penerapan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru
No Kegiatan Uraian
f) Fasilitasi pengorganisasian Masyarakat Suatu proses fasiltasi untuk menciptakan media interaksi dan komunikasi dalam bentuk forum, kelompok, asosiasi agar masyarakat dapat mengidentifikasikan kebutuhan kebutuhannya dan menentukan prioritas dari kebutuhan tersebut dan engembangkan keyakinan untuk berusaha memenuhi kebutuhan kebutuhan yang sesuai dengan skala prioritas berdasarkan atas sumber sumber yang ada dalam masyarakat sendiri maupun berasal dari luar dengan usaha gotong royong
g) Fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan Suatu proses fasilitasi dalam hal modal sosial, jaringan sosial di masyarakat, memelihara kerjasama dengan pihak lain, dan pemanfaatan teknologi dan informasi.
D. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
No Kegiatan Uraian
1. Melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan Usaha penemuan, perbaikan, atau pengembangan sesuatu yang baru, baik yang bersifat adopsi ataupun inovasi, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan adanya dasar teori yang digunakan, sehingga melahirkan metode yang lebih efektif dalam mencapai tujuan pemetaan sosial yang diinginkan, dalam rangka membangun komitmen perubahan masyarakat, Pengembangan model harus menunjukkan kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat terutama dengan pertimbangan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan, dan diarahkan agar model pemetaan sosial ketika diaplikasikan nantinya dapat diselenggarakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, yang prosesnya sekaligus merupakan proses pembelajaran sosial yang menghargai pengetahuan masyarakat tentang kondisi setempat, adat budaya dan kearifan lokal, serta sumber daya lokal.
2 Memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan Masyarakat Memberikan saran atau anjuran terkait kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
TATA CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
1. Tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
a. Penghitungan angka kredit pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya.
b. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan
c. Contoh pengangkatan pertama Penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas.
Sdri. Fitria Nur Hadiyati, S.Pt. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2024.
Penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS sebagai berikut:
a. Selama kurun waktu 10 (sepuluh) bulan yaitu bulan Maret sampai dengan Desember 2023 melaksanakan kegiatan On The Job Training (OJT) dan Pelatihan Dasar (Latsar) di bawah koordinasi Biro Sumber Daya Manusia dengan predikat kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja Sdri. Fitria Nur Hadiyati yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42.
b. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari 2024 melaksanakan kegiatan sesuai penempatan di unit kerjanya dengan predikat kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja Sdri. Fitria Nur Hadiyati yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 2/12 x 100% x 12,5 = 2,08.
Angka Kredit yang diperoleh selama melaksanakan tugas sebagai calon PNS adalah 10,42 + 2,08 = 12,5 Angka Kredit.
2. Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain Contoh penghitungan Perpindahan dari Jabatan Lain.
a. Perpindahan dari Kategori Jabatan Fungsional lain ke Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Seorang Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit 125 (seratus dua puluh lima) pada saat yang bersangkutan pindah ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat maka yang bersangkutan tetap menduduki jenjang
jabatan Ahli Madya dan diberikan sebesar 125 (seratus dua puluh lima) Angka Kredit.
b. Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
1) Sesuai jenjang dan golongan ruang a) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/a dengan masa kepangkatan selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, angka kredit yang diberikan akumulasi angka kredit sebesar 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) terdiri dari Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut:
100% x 12,5 = 12,5;
12,5 x 3 = 37,5 12,5 x 5/12 = 5,2 Jumlah Angka Kredit adalah 37,5 + 5,2 = 42,7
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol) b) PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai baik, dikonversikan ke dalam angka kredit sebagai berikut:
100% x 25 = 25;
25 x 2 = 50 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli Madya adalah:
(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 150 (seratus lima puluh), sehingga:
200 – 150 = 50 Angka Kredit;
50 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Pegawai yang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
2) Pangkat puncak pada jabatan administrasi PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 6 (enam) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli Madya adalah:
(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima), sehingga:
200 – 175 = 25 Angka Kredit;
25 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Pegawai yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
3) Tidak sesuai jenjang dan golongan ruang.
a) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/c dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan pemberdayaan masyarakat dan memiliki masa kepangkatan selama 3 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu sebesar 100 (seratus).
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan ke Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan;
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/c sejumlah 0 (nol) Angka Kredit.
b) PNS dengan jabatan Pelaksana yang memiliki ijazah S1 dan golongan ruang III/d dengan masa golongan ruang selama 4 (empat) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan sejumlah 100 (seratus).
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli Muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan; dan
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit.
(dikalikan 3 karena merupakan pangkat puncak dalam jabatan administrasi)
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
c) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki ijazah S2 dan golongan ruang IV/a dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan pemberdayaan masyarakat selama 4 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu Angka Kredit yang diberikan 100 (seratus).
Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan;
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat
Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0 (nol) Angka Kredit
3. Tata cara penghitungan Angka Kredit Promosi
a. Pemberian Angka Kredit melalui promosi berdasarkan Predikat Kinerja paling rendah sangat baik yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Predikat Kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
c. Ditambah Angka Kredit Dasar.
d. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
1) Pengawas ke Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya. Perhitungan Angka Kredit dapat diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a) Predikat Kinerja dalam golongan ruang III/d:
- Tahun 1 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 - Tahun 2 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 b) Angka Kredit Dasar 100.
Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 56,25 + 56,25 + 100 = 212,5 Angka Kredit Dengan rincian sebagai berikut:
a) Angka Kredit lama sejumlah 100;
b) Angka Kredit baru sejumlah 112,5
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah:
a) Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus);
b) Angka Kredit baru sejumlah 112,5 (seratus dua belas koma lima);
sehingga:
100 – 112,5 = (12,5) Angka Kredit;
12,5 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke IV/a pada periode terdekat 2) Administrator ke Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama PNS dengan jabatan Administrator memiliki golongan ruang III/d dengan masa kerja golongan ruang selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan serta pendidikan magister. Yang bersangkutan akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, Angka Kredit yang diberikan yaitu:
a) Predikat Kinerja 1 Sangat Baik: 150% x 50 = 75 b) Predikat Kinerja 2 Sangat Baik: 150% x 50 = 75 c) Ditambah Angka Kredit Dasar: 100 Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 75 + 75 + 100 = 250 Angka Kredit
Dengan rincian sebagai berikut:
a) Angka Kredit lama sejumlah 100;
b) Angka Kredit baru sejumlah 150
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah:
a) Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus);
b) Penetapan Angka Kredit baru sejumlah 150 (seratus lima puluh);
sehingga:
100 – 150 = (50) Angka Kredit;
50 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke IV/a pada periode terdekat.
e. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi kenaikan jenjang jabatan Sdr. Agus Wicaksono, S.Kom, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Pada saat kenaikan jenjang jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
4. Penghitungan Angka Kredit
a. Tahunan Angka Kredit tahunan diperoleh dari konversi evaluasi Predikat Kinerja tahunan terhadap Angka Kredit koefisien tahunan setiap jenjang jabatan, dengan rumus sebagai berikut:
Contoh:
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama memperoleh Predikat Evaluasi Kinerja Sangat Baik (150%), maka Angka Kredit Tahunan ditetapkan sebagai berikut:
b. Proporsional Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, maka Angka Kredit diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
Contoh:
Di tanggal 1 April 2019 (Januari-Maret, 3 bulan), Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama mendapat predikat Butuh Perbaikan (75%) maka Angka Kredit ditetapkan sebagai berikut:
5. Contoh Tambahan Angka Kredit dari Pendidikan Sdri. Enggar Shafira Agriska S.E, M.M, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Memiliki ijazah magister bidang Manajemen sehingga yang bersangkutan mendapatkan Angka Kredit Tambahan sebesar:
25% x kebutuhan kenaikan pangkat 25% x 100 = 25 Angka Kredit.
6. Contoh Kenaikan Pangkat
a. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya 1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdri. Anis Alfiyatus Saadah, S.E, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
a) 25% x kebutuhan kenaikan pangkat b) 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit Angka Kredit yang dimiliki Sdri. Anis setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar:
37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b.
2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdr.
Christina Intan Wijayanti, S.Sos, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
c) 25% x kebutuhan kenaikan pangkat d) 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit Angka Kredit yang dimiliki Sdri Christina setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar:
12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit, yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan
diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat.
b. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Arya Jaya Perdana, S.E, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdr.
Arya Jaya Perdana memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi.
c. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Agustina Sirait, S.E, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda.
Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit.
Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdri. Meriza Susanti, S.E, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. PNS yang bersangkutan memiliki kinerja dan ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
7. Contoh Pengangkatan Kembali a) Pengangkatan Kembali dalam jenjang yang sama Sdr. Affan Al Khafiz, S.P, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. PNS yang bersangkutan telah berkinerja selama 6 (enam) tahun dalam Jabatan Pengawas yaitu golongan ruang III/c selama 2 (dua) tahun dan golongan ruang III/d selama 4 (empat) tahun, dengan Predikat
Kinerja baik setiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sebagai berikut:
1) Angka Kredit terakhir sebesar 50 (lima puluh).
2) Angka Kredit kinerja masa kepangkatan 4 (empat) tahun dalam golongan ruang III/d dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan Koefisien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan pada saat pengangkatan kembali pada jenjang terakhir 100% x 25 = 25 25 x 4 = 100 Angka Kredit Sehingga :
100 + 50 = 150 Angka Kredit b) Pengangkatan Kembali dan penyesuaian pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir.
1) Penyesuaian pada pangkat terendah dalam jenjangnya a) Masa kepangkatan kurang dari empat tahun Sdr. Andi Surya Zainal Adinata, S.E, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Yang bersangkutan telah berkinerja selama 8 (delapan) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Administrator, golongan ruang IV/a (2 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme pengangkatan kembali.
Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli muda dengan Angka Kredit 50 (lima puluh) dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat selama diberhentikan.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan; dan
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima), terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut:
1) Angka Kredit jenjang Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan kinerja pada masa kepangkatan terakhir yang didudukinya, yaitu:
100% x 37,5 = 37,5 37,5 x 2 = 75 Angka Kredit
2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0 Angka Kredit b) Masa kepangkatan lebih dari empat tahun Sdri. Nadya Arie, S.E, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 15 (lima belas) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Pengawas, golongan ruang IV/a (8 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda dengan Angka Kredit 25 (dua puluh lima) dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat selama diberhentikan.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
a) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda;
b) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
c) tersedia kebutuhan; dan d) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh), terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut:
Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan kinerja pada masa kepangkatan terkahir yang didudukinya, yaitu :
100% x 37,5 = 37,5 37,5 x 4 = 150 Angka Kredit Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah o Angka Kredit 2) Penyesuaian bukan pada pangkat terendah Sdri. Erni Maria Simatupang, S.ST, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, golongan ruang III/b, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya, PNS yang bersangkutan telah berkinerja selama 15 (lima belas) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir administrator, golongan ruang IV/b (2 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme pengangkatan kembali.
Dalam hal demikian PNS yang
bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dengan Angka Kredit 50 (lima puluh) dan dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat selama diberhentikan.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan :
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan; dan
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat ke dalam jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut :
a) Angka Kredit jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefisien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan yaitu :
100% x 37,5 = 37,5 37,5 x 2 = 75 Angka Kredit b) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/b sejumlah 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit.
8. Angka Kredit Dasar
a. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama.
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT DASAR Keahlian Ahli Utama IV/e 0 IV/d 0 Ahli Madya IV/c 300 IV/b 150 IV/a 0 Ahli Muda III/d 100 III/c 0 Ahli Pertama III/b 50 III/a 0
b. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama.
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT DASAR Keahlian Ahli Utama IV/e 0 IV/d 0 Ahli Madya IV/c 300 IV/b 150 IV/a 0 Ahli Muda III/d 100 III/c 0 Ahli Pertama III/b 0
c. Angka Kredit Perpindahan Dari Jabatan Lain Dengan Pangkat Golongan Ruang Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatan.
Jabatan Administrasi Golongan ruang Jenjang Angka Kredit Administrator III/d Ahli Madya 100 Pengawas III/b
Ahli Muda 50 IV/a 200 IV/b 200 Pelaksana III/c Ahli Pertama 100
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Koreksi Anda
