Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan dengan persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Penggerak Swadaya Masyarakat mengajukan usulan kenaikan pangkat harus melampirkan dokumen: a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli penetapan Angka Kredit terakhir; dan d. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
Koreksi Anda