Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan dengan persyaratan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat mengajukan usulan kenaikan pangkat harus melampirkan dokumen:
a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
Koreksi Anda
