Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, penetapan Angka Kredit dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian atasan langsung.
Koreksi Anda
