Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan Angka Kredit tambahan dengan ketentuan:
a. memperoleh ijazah pendidikan formal yang telah diakui secara kedinasan; dan/atau
b. melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(2) Angka Kredit tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya.
(3) Angka Kredit tambahan karena memperoleh ijazah pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
