Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan predikat kinerja tahunan. (4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang.
Koreksi Anda