Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.
Koreksi Anda
