Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Koreksi Anda