Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada: a. pengembangan kinerja; b. pemenuhan ekspektasi pimpinan; c. dialog kinerja; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan perilaku kerja. (3) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda