Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
Koreksi Anda