Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
(4) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Koreksi Anda
