Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; atau
b. teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Koreksi Anda
