Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; atau b. teguran tertulis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Koreksi Anda