Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d. terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Koreksi Anda