Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa. (2) Kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda