Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat; b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa; c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa; d. pengembangan seni budaya lokal; dan e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Koreksi Anda