Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta c. penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda