Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda