Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori sebagai berikut: a. baik, dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh); b. cukup, dengan nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan); c. kurang, dengan nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan d. buruk, dengan nilai 50 (lima puluh) ke bawah. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda