Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 43), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: