Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024…
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ...
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NAMA, KEDUDUKAN, ESELONISASI, RUANG LINGKUP, WILAYAH KERJA, DAN KEKHUSUSAN NO.
NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEDUDUKAN ESELONISASI RUANG LINGKUP WILAYAH KERJA KEKHUSUSAN 1 2 3 4 5 6
1 Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta II
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DKI Jakarta Jawa Barat Banten Lampung Kalimantan Barat
IT (E-commerce)
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
NO.
NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEDUDUKAN ESELONISASI RUANG LINGKUP WILAYAH KERJA KEKHUSUSAN
c. Penerapan Model Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Seluruh Provinsi di pulau Sumatera dan Kalimantan, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten
2 Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta II
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur
ekonomi kreatif dan pengembangan produk
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. Penerapan Model Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, serta seluruh Provinsi di pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua 3 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Tengah Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara peternakan dan perikanan
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
NO.
NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEDUDUKAN ESELONISASI RUANG LINGKUP WILAYAH KERJA KEKHUSUSAN 4 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara lahan gambut dan ternak unggas
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
5 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau teknologi tepat guna
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Maluku Utara Maluku perkebunan masyarakat unggulan dan pengembangan potensi nelayan
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
NO.
NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEDUDUKAN ESELONISASI RUANG LINGKUP WILAYAH KERJA KEKHUSUSAN 7
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Papua Barat Papua wisata lingkungan dan holtikultura
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
8 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur desa wisata dan budaya desa adaptif
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
NO.
NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEDUDUKAN ESELONISASI RUANG LINGKUP WILAYAH KERJA KEKHUSUSAN 9 Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu III
a. Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Bengkulu Jambi Kep. Bangka-Belitung Sumatera Selatan perkebunan dan ternak besar
b. Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Koreksi Anda
