SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan
e. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Penyusunan Program;
c. Bagian Penyusunan Anggaran; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan analisis data perencanaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kebijakan strategis;
d. penyiapan dan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
e. penyiapan bahan pimpinan; dan
f. pelaksanaan tata usaha Biro.
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Analisa Data Perencanaan;
b. Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Analisa Data Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, penyiapan bahan perencanaan kebijakan strategis, koordinasi dan penyusunan perencanaan umum serta penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi dana khusus.
(2) Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal serta penyiapan bahan pimpinan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Penyusunan Program terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
(1) Subbagian Penyusunan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal.
(3) Subbagian Penyusunan Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
c. analisis usulan dan revisi anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III.
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.