Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Masyarakat adalah sarana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku Masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri di Desa dan kawasan perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
2. Kelompok Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya Masyarakat dan sejenisnya.
3. Masyarakat adalah sekelompok penduduk yang menempati wilayah Desa dan kawasan perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi, dan kawasan transmigrasi.
4. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan
5. Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
6. Pelatihan Berbasis Masyarakat adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap Kelompok Masyarakat dan/atau individu dalam rangka pemberdayaan Masyarakat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7. Pelatihan Klasikal adalah bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
8. Pelatihan Nonklasikal adalah bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Badan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan Masyarakat Desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
13. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
15. Standardisasi adalah kriteria minimal tentang sistem Pelatihan Masyarakat yang berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Pelatihan Masyarakat dalam rangka mewujudkan Pelatihan Masyarakat yang bermutu.
16. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program terhadap UPT berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan Pelatihan Masyarakat dan Uji Kompetensi.
17. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi kerja.