Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
2. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
3. Daerah Tertinggal Terentaskan adalah daerah kabupaten yang telah memenuhi indeks komposit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.