Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
4. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
5. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
6. Kawasan Perdesaan Tertentu adalah kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen rencana Pembangunan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota.
10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya.
11. Pihak Ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
12. Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
13. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
14. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya.
15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.