Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap: a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a; dan b. penilaian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
Koreksi Anda