Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dengan tahapan: a. permohonan; b. penilaian internal; c. perencanaan; d. pengusulan pemanfaatan; e. penentuan mitra; f. penyusunan perjanjian; dan g. pemberian IPT.
Koreksi Anda