Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dengan tahapan:
a. permohonan;
b. penilaian internal;
c. perencanaan;
d. pengusulan pemanfaatan;
e. penentuan mitra;
f. penyusunan perjanjian; dan
g. pemberian IPT.
Koreksi Anda
