Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d digunakan dalam pengembangan sarana kawasan berupa penyediaan pembangunan sarana komersial. (2) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana industri pengolahan, pertokoan, atau perkantoran yang diperuntukkan bagi Koperasi Transmigran, Perkumpulan Transmigran dan/atau Badan Usaha Milik Desa dalam menjalankan kegiatan usahanya. (3) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Badan Usaha yang memperoleh keuntungan dalam penyediaan infrastruktur dikenakan kewajiban membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. (6) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sebagai pemegang Hak Pengelolaan.
Koreksi Anda