Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b digunakan dalam kegiatan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai pengelola barang milik negara.
(3) Kerja sama pemanfaatan dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan usaha dalam kerja sama pemanfaatan wajib membayar:
a. kontribusi tahunan; dan
b. persentase pembagian keuntungan.
(5) Penetapan besaran kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan besaran persentase pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
