Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda