Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah/bangun serah guna; dan
d. kerja sama pemanfaatan infrastruktur.
Koreksi Anda
