Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama pemanfaatan; c. bangun guna serah/bangun serah guna; dan d. kerja sama pemanfaatan infrastruktur.
Koreksi Anda