Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pemberian IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) berdasarkan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3).
(2) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. lokasi usaha Penanaman Modal;
b. bidang usaha yang dikembangkan;
c. bentuk Penanaman Modal yang dikembangkan;
d. pola Kemitraan yang dikembangkan;
e. pola pembiayaan;
f. jaminan pelaksanaan kerja sama Kemitraan dengan Badan Usaha; dan
g. jangka waktu perizinan.
(3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan oleh tim penilai.
(5) Badan Usaha menyampaikan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum IPT berakhir.
(6) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. alasan perpanjangan; dan
b. dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang masih berlaku.
Koreksi Anda
