Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf d dilakukan terhadap hasil penilaian dokumen persyaratan, penyampaian paparan rencana Penanaman Modal, dan tinjau lapang.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara ditandatangani.
Koreksi Anda
