Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4). (2) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima. (3) Dalam hal penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Badan Usaha dapat melakukan perbaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda